Oleh: Widjajono Partowidagdo, Dewan Energi Nasional (DEN)
Sabtu, 28 Agustus 2010 , 14:39:00 WIB
Tulisan berikut merupakan bagian kedua dari seri tulisan Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), yang disampaikan dalam Round Table Discussion membedah buku karya Prof. Jimly Asshidiqie, “Ekonomi Konstitusi” di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2010.
Redaksi merasa perlu menampilkan secara utuh pandangan dan penilaian Prof. Widjajono mengenai konsep ekonomi konstitusi agar pembaca Rakyat Merdeka Online memperoleh kesempatan untuk mengikuti pembicaraan yang menarik ini.
Atas izin Sabang Merauke Circle, yang menyelenggarakan diskusi tersebut, naskah ini dimuat ulang di Rakyat Merdeka Online secara bersambung dengan penyesuaian pada judul.
Selamat mengikuti.
WEIMEIR dan Vining mengatakan bahwa hidup ini adalah interaksi dan transaksi antar warga masyarakat. Dalam pengertian luas, pasar adalah mekanisme interaksi dan transaksi warga masyarakat tersebut. Sehingga ketidakadilan dalam interaksi atau transaksi tersebut disebut sebagai market failures atau kegagalan pasar.
Kegagalan pasar tersebut dapat terjadi karena ketidakadilan dalam pengelolaan barang publik, kekuatan yang mendominasi pasar (monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni), eksternalitas (baik fisik maupun sosial) yang diabaikan, asimetri informasi, preferensi yang merugikan, ketidakpastian yang mengakibatkan pengambilan keputusan yang tidak tepat, kepentingan generasi mendatang yang diabaikan dan biaya penyesuaian yang terlalu mahal.
Untuk mengatasi ketidakadilan dalam interaksi atau transaksi warga masyarakat maka dibentuklah pemerintahan, sehingga tugas pemerintah yang utama adalah mengatasi kegagalan pasar serta memenuhi kebutuhan barang publik.
Barang publik dapat diusahakan oleh swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Walaupun demikian perlu disadari bahwa pemerintah tersebut terdiri dari manusia yang mempunyai kepentingan dan keterbatasan pribadi, sehingga dalam melaksanakan tugasnya bias saja tidak optimal. Hal ini biasa disebut dengan government failures atau kegagalan pemerintah.
Kegagalan pemerintah meliputi permasalahan demokrasi yang menyangkut ketidakadilan pelaksanaannya, permasalahan birokrat yang meliputi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan ketidakefisienan partisipasi birokrat, permasalahan birokrasi yang menyangkut ketidakefisienan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan dan ketiadaan peraturan pemerintah serta ketidaktepatan implementasinya, dan masalah desentralisasi yang menyangkut ketidaktepatan implementasi dalam pembagian tugas dan dana.
Masalah lain dalam kehidupan ini adalah masalah keadilan atau pemerataan yaitu keadilan atas kesempatan dan keadilan atas pendapatan. Keadilan atas kesempatan contohnya adalah untuk memperoleh pendidikan, akses transportasi, air dan listrik. Keadilan atas pendapatan kalau di luar negeri berupa social security (disediakan oleh pemerintah) dan di Indonesia berupa upah minimum regional (diatur olah pemerintah untuk disediakan pemerintah sendiri maupun swasta). Bersambung